Dark/Light Mode

KPK Dalami Penerimaan Suap Proyek Bupati Nonaktif HSU

Kamis, 9 Desember 2021 19:54 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Baca juga : Periksa Istri Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Rp 1,5 M Bupati Muba

Rini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara. Dalam pemeriksaan itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang suap proyek oleh Abdul.

Baca juga : PII Beri Penjaminan Proyek Jembatan Callender Hamilton

"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tsk AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/12).

Baca juga : Gelar Pernikahan Palsu Biar Diperhatikan Mantan

KPK menduga, uang itu digunakan Abdul dan pihak lainnya untuk kepentingan pribadi. Namun, Ali enggan merinci mengenai jumlah uang tersebut. Diduga, uang itu diperoleh Abdul terkait pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Hulu Sungai Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.