Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.
Baca juga : Periksa Istri Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Rp 1,5 M Bupati Muba
Rini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara. Dalam pemeriksaan itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang suap proyek oleh Abdul.
Baca juga : PII Beri Penjaminan Proyek Jembatan Callender Hamilton
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh Tsk AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/12).
Baca juga : Gelar Pernikahan Palsu Biar Diperhatikan Mantan
KPK menduga, uang itu digunakan Abdul dan pihak lainnya untuk kepentingan pribadi. Namun, Ali enggan merinci mengenai jumlah uang tersebut. Diduga, uang itu diperoleh Abdul terkait pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya