Dark/Light Mode

KPK Endus Lagi Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Link Net

Kamis, 16 Desember 2021 07:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kemudian, menerima suap sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati dari total komitmen Rp 25 miliar. Rasuah ini untuk mengurangi kewajiban pajak PT Bank Panin.

Sedangkan, kurun waktu bulan Juli-September 2019, Angin dan Dadan diduga menerima suap 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo. Ia mewakili PT Jhonlin Baratama.

Di luar ketiga perusahaan, Angin, Dadan dan tim pemeriksa diduga menerima fulus dari wajib pajak lainnya.

Baca juga : Kemenperin Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Ini Tugasnya

Hal itu diungkap mantan anggota tim pemeriksaan Ditjen Pajak, Febrian. Ia menjadi saksi sidang perkara Angin dan Dadan.

Febrian membeberkan wajib pajak memberikan suap lewat anggota tim pemeriksa Yulmanizar.

Hakim lalu mencecar mengenai wajib pajak lain yang pernah menyerahkan uang lewat Yulmanizar. “Ada beberapa wajib pajak lain Yang Mulia, tapi itu masih dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Yang Mulia,” jawab Febrian yang kini dimutasi ke Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tingga Akuntansi Negara (PK STAN).

Baca juga : Indonesia Vs Laos, Garuda Siap Berikan Kejutan

Hakim mengonfirmasi apakah wajib pajak lain itu juga menjadi obyek pemeriksaan tim Febrian. Febrian membenarkan. “Berapa PT lagi?” kejar hakim.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, Febrian sempat menengok ke arah Jaksa KPK. Ia lantas menyebut jumlah wajib pajaknya saja. “Saya sebutkan saja, (ada) delapan Yang Mulia,” ujar Febrian.

Hakim tidak mencecar 8 nama perusahaan itu. “Banyak lagi itu masih dalam proses penyidikan ya,” kata hakim. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.