Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Survei Charta Politika: Mayoritas Publik Puas Dengan Kinerja Jokowi-Maruf
Senin, 20 Desember 2021 18:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mayoritas publik mengaku puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Hal ini terwakili dengan angka 70,1 persen, dengan rincian 8,3 persen sangat puas dan 61,8 persen cukup puas, dalam hasil survei Refleksi Akhir Tahun 2021: Kondisi Politik, Ekonomi dan Hukum di Masa Pandemi yang dirilis Charta Politika Indonesia, Senin (20/12).
Kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tertinggi berada di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah & DI Yogyakarta, serta Bali NTB & NTT.
Baca juga : Survei KedaiKOPI: Mayoritas Responden Senang Jika Ganjar Calonkan Diri Jadi Capres 2024
Sementara kepuasan terendah, ada di wilayah Sulawesi, DKI Jakarta & Banten, serta Sumatera.
Hasil riset Charta Politika Indonesia juga menyebutkan, Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang mendapat kepercayaan tertinggi dengan angka 77,8 persen. Diikuti TNI 76,3 persen, Polri 66,8 persen dan KPK 64,3 persen.
Survei yang dilakukan dalam periode survei 29 November - 6 Desember 2021 ini dilakukan dengan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), serta memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dan jumlah pemilih di setiap provinsi.
Dengan jumlah sampel sebanyak 1.200 responden, survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. [HES]
Baca juga : Sukses Atasi Pandemi, Kepuasan Publik Kepada Jokowi Melejit
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya