Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Kabur Pas Di-OTT KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Ganti Plat Nomor Dan Beli iPhone Baru

Selasa, 21 Desember 2021 19:26 WIB
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap saat tim Biro Hukum KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra) oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/12).

Baca juga : Mutasi Perwira Tinggi, Andika Perkasa Ganti Danjen Kopassus

Andi, diungkapkan jubir berlatarbelakang jaksa itu, sengaja sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu ketika General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sudah diamankan lebih dulu oleh tim KPK.

Selain itu, Andi juga disebut mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh Tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan handphone.

"Untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Yang bersangkutan juga diduga handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," bebernya.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK untuk mematahkan dalil Andi yang menyatakan penyidikan KPK tidak sah, dia tidak tertangkap tangan oleh KPK, dan tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan besok, Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon maupun termohon.

"KPK optimis, permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tsk AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.