Dark/Light Mode

Kasus TPPU Eks DPR, KPK Garap Direktur Dolarindo Intravalas Primatama Dan Direktur Alpindo Mitra Baja

Selasa, 24 Agustus 2021 14:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

Adapun saksinya yaitu Direktur Dolarindo Intravalas Primatama, Ferry Lukito; Direktur Alpindo Mitra Baja, Hikmat Taufik; dan Paroli selaku wiraswasta.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal

"Hari ini pemeriksaan TPPU atas nama tersangka YWA, Ferry Lukito, Direktur Dolarindo Intravalas Primatama; Hikmat Taufik, Direktur Alpindo Mitra Baja; Paroli, Wiraswasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa eks Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa (3/8).

"Adapun tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukkan dana aspirasi DPR pada tahun 2015," ucap Ali, Rabu (4/8).

Baca juga : Kasus Korupsi Dinsos Bandung Barat, KPK Garap Bos PT Karya Bina Mitra

KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.

Aset-aset itu menggunakan nama orang lain. Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah Saparudin

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.