Dark/Light Mode

Garap Pejabat Kemenpan RB, KPK Dalami Penggunaan Plat Nomor Palsu Tin Zuraida

Kamis, 25 Maret 2021 21:35 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Mwahidul Kahhar dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra.

Keduanya digarap sebagai saksi bagi Ferdy Yuman, tersangka merintangi penyidikan kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga : Kisah Perempuan Di Penjara Satu Toilet Untuk 100 Orang

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida (istri Nurhadi)," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (25/3).

Nurhadi juga digarap sebagai saksi bagi Ferdy Yuman hari ini. Dia dikonfirmasi soal ketidakhadirannya selama dipanggil penyidik KPK. "Tidak pernah hadir hingga menjadi DPO KPK," imbuhnya.

Baca juga : Garap Irjen KKP M Yusuf, KPK Dalami Bank Garansi

Sementara putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah tanpa konfirmasi. Ali bilang, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali. "Dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir," tegas Ali.

Ferdy Yuman ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang jadi buronan KPK. Bekas sopir pribadi Rezky itu ditangkap KPK pada Minggu (10/1/2020) di Malang, Jawa Timur.

Baca juga : Bamsoet Kembali Sabet Penghargaan Parliament Of The Year

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.