Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Guru Besar Unpad: Asabri Iuran Dari Nasabah, Tak Terkait Keuangan Negara

Senin, 13 Desember 2021 11:29 WIB
Gedung PT Asabri. (Foto: Ist)
Gedung PT Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa mengomentari kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri yang berujung tuntutan mati kepada terdakwa Heru Hidayat.

Dia menilai, tak tepat bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit yang menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun.

"Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit, kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri? Apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?" ujar Prof Gde, Senin (13/12).

Baca juga : Kena Masalah Sulit, Kita Jangan Tidur Atau Nyerah…

Ia menjelaskan, bentuk hukum dari Asabri adalah perseroan terbatas (PT). Sehingga, tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, kata Prof Gde, hal itu merupakan kebijakan perusahaan. Tidak terkait pada kerugian keuangan negara.

Menurutnya, saham ataupun reksadana yang fluktuatif, belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun.

Baca juga : Sandi: Santri Digitalpreneur Tingkatkan Kapasitas SDM, Buka Lapangan Kerja

Hal ini bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

"Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya," imbuhnya.

Gde menegaskan, BPK juga tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Beasiswa Pendidikan Dari Yayasan Jakarta

"Itu prinsip lho kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan nggak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana," beber Prof Gde.

Dia kemudian menjelaskan, selain berada di bawah UU PT, Asabri juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jika ada kasus, maka ada penyelesaiannya menggunakan mekanisme sendiri.

"Apa urusannya dengan korupsi gitu lho? Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.