Dark/Light Mode

Penindakan Korupsi Harus Fokus Ke Perampasan Aset

Jumat, 24 Desember 2021 18:00 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono. (Foto: Ist)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebab dia menilai, UU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat digunakan menjadi payung hukum oleh aparat penegak hukum dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Salah satu di antaranya adalah, mengembalikan kerugian negara di kasus korupsi BLBI yang mencapai Rp 138 triliun. 

Baca juga : Gerindra Bidik 12 Kursi DPRD Kabupaten Pemalang

"Kasus BLBI merupakan pengalaman buruk. Mengubah strategi penegakan hukum pencegahan, pemulihan aset baru penindakan. Harus diubah mindsetnya," tuturnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.