Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Sebelumnya
Sebab dia menilai, UU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat digunakan menjadi payung hukum oleh aparat penegak hukum dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Salah satu di antaranya adalah, mengembalikan kerugian negara di kasus korupsi BLBI yang mencapai Rp 138 triliun.
Baca juga : Gerindra Bidik 12 Kursi DPRD Kabupaten Pemalang
"Kasus BLBI merupakan pengalaman buruk. Mengubah strategi penegakan hukum pencegahan, pemulihan aset baru penindakan. Harus diubah mindsetnya," tuturnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya