Dark/Light Mode

Penindakan Korupsi Harus Fokus Ke Perampasan Aset

Jumat, 24 Desember 2021 18:00 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono. (Foto: Ist)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga telah berpindah tangan. Bahkan, sejumlah aset ditengarai telah dijual oleh para mafia tanah.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono pun menyoroti soal hukuman korupsi di Indonesia yang masih konvensional. Menurutnya, hukuman penjara hingga pidana mati yang mengancam koruptor tidak membuat efek jera.

"Tren hukum (bagi koruptor) kita harus mengarah ke pengembalian aset, kita rubah mindset, harus kita dukung dalam perubahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujar Agus dalam diskusi Jakarta Journalist Center dengan tema "menyoal pindah tangan aset BLBI, siapa mafia tanah?", Jumat (24/12).

Baca juga : Gerindra Bidik 12 Kursi DPRD Kabupaten Pemalang

Terkait aset BLBI, Agus mengapresiasi adanya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006. Namun, Agus menaruh tanya, bagaimana seluruh aset tersebut dapat dikembalikan ke negara. Sebab dia menduga, telah banyak aset yang berpindah tangan.

"Kami meminta dan siap mengawal kalau soal aset BLBI yang dipindahtangankan, karena banyak aset BLBI yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Hukum acara pidana jadi satu ultimum remedium, ini semangat restorative justice," bebernya.

Menurut Agus, harus ada undang-undang yang mengatur soal perampasan aset tindak pidana, serta bagaimana cara memanfaatkan aset tersebut. Hal ini mendesak bila bicara soal mafia tanah.

Baca juga : Korban Meninggal Pasca Erupsi Semeru Bertambah Jadi 51 Orang

"Artinya kalau kita serius, bagaimana cara mengembalikan aset korupsi, atau aset yang sudah dialihkan oleh mafia tanah ke negara. Ini harus dipikirkan serius oleh DPR," katanya.

Agus berharap, pemerintah dan DPR dapat segera memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan adanya Undang-undang tersebut, dia optimis pengelolaan aset rampasan korupsi menjadi jelas karena ada payung hukumnya.

Baca juga : Singapura Vs Indonesia, Baru Leg Pertama Langsung Membara

"Jadi, jika ada yang korupsi misalnya Rp 1 miliar, kita kenakan pidana denda tiga sampai empat kali lipat. Kalau ini bisa dilakukan, akan timbul efek jera,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita. Dia menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mendesak untuk segera disahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.