Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI
Selasa, 14 Desember 2021 14:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer TNI AU terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Kasus ini ditangani bersama KPK dan POM TNI AU. Komisi antirasuah menangani pihak swasta, sementara POM TNI AU menangani pihak dari militer. Belakangan, TNI AU disebut menghentikan penyidikan terhadap empat anggota TNI AU terkait kasus tersebut.
"Kalau ada informasi itu (POM TNI AU ) kami akan segera berkoordinasi kepada TNI AU khususnya POM TNI AU ini dalam waktu dekat akan kami laksanakan koordinasi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12).
Baca juga : Tentang Pertashop Dan Transisi Energi Untuk Bangkitkan Ekonomi Desa
Berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Perwira Penyerah Perkara yang beredar di media, TNI AU menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka dua perwira tinggi, dua pewira menengah dan satu anggota bintara tinggi.
Karyoto mengaku belum mendapat tembusan dari TNI AU mengenai hal tersebut. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI AU. Hasil dari koordinasi itu akan disampaikan tim penyidik kepada pimpinan KPK melalui forum ekspos.
Dari pertemuan dengan POM TNI AU dan data serta informasi yang disampaikan tim penyidik, pimpinan KPK nantinya akan memutuskan langkah lembaga antikorupsi selanjutnya.
Baca juga : KPK Bantu Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Pabrik
"Apa pun langkah yang akan kami tempuh, nanti kita melihat dari isi konten apa yang ada diputuskan yang ada di POM TNI AU. Apa pun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspos kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan diputuskan," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara helikopter AW-101 merupakan perkara korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sejak 16 Juni 2017 lalu.
Namun Alex mengakui, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat unsur penyelenggara negara yang saat itu ditangani TNI AU. Untuk itu, Alex mengatakan, pihaknya menunggu proses penanganan perkara yang dilakukan POM TNI AU.
Baca juga : Kalah Banding Kasus Korupsi, Hakim Sebut Najib Bikin Malu Negara
"Dari sisi penyelenggara negaranya saat itu masih aktif ditangani pihak TNI kita berharap mereka akan melakukan proses ya masih kita tunggu. Percuma kita menetapkan tersangka swasta, tapi kaitannya dengan penyelenggara negara ini kan harus ada karena UU mengatakan begitu pihak swasta berhubungan dengan penyelenggara negara," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya