Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor  

Selasa, 14 Desember 2021 15:04 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah mengajukan kembali dua Rancangan Undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi. Kedua RUU itu adalah Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dan RUU undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan Undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? Agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana," kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta Selasa (14/12).

Baca juga : Pemerintah Bakal Dorong Perdagangan Cabe Antar-Pulau

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (9/12) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 202  di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menegaskan tentang hal ini. RUU ini dikatakan Mahfud sesungguhnya telah diajukan di tahun sebelumnya.

Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : Mahfud Benarkan Pernah Dapat Beasiswa Supersemar Dan Demo Soeharto

"Namun berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat," tegas Mahfud.

Dirinya mengaku optimistis ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika Undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden.

Baca juga : Nataru, Pemerintah Terapkan Ganjil Genap Di Tempat Wisata Prioritas

"Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti," katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.