Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Laporan Akhir Tahun KPK, Ini 6 Perkara Korupsi Yang Curi Perhatian Publik
Rabu, 29 Desember 2021 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hasil kinerjanya dalam bidang pencegahan, penindakan, serta pendidikan masyarakat sepanjang 2021. Khusus di bidang penindakan, terdapat enam perkara korupsi yang dinilai KPK cukup mencuri perhatian publik sepanjang 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci, kasus pertama adalah korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang kasusnya kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrakh).
Baca juga : Refleksi Akhir Tahun 2021, Menkumham Dorong Inovasi Pelayanan Publik
"Perkara bansos, yang telah memutus mantan menteri sosial dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp 14,5 miliar," ujar Alex, saat menggelar konpers terkait kinerja KPK Tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/12).
Kemudian kasus kedua, yakni dugaan suap jual beli jabatan serta penerimaan sejumlah gratifikasi di Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, serta 20 tersangka lainnya.
Baca juga : Wakapolda Hendro Tinjau Penumpang Di Pelabuhan Tanjung Priok
Berikutnya ketiga, kasus suap di Kabupaten Muara Enim, yang menjerat 26 tersangka. Di antaranya, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, serta pejabat hingga legislator Muara Enim lainnya.
Selanjutnya, keempat, kasus suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus tersebut mencuri perhatian publik setelah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. "Perkara ini hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjung Balai," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya