Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Teken Perjanjian Kerja Sama, KPK-JakLingko Sepakati Penguatan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 31 Desember 2021 14:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Jakarta Lingko Indonesia (JakLingko) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penguatan upaya pemberantasan korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Utama PT JakLingko Muhamad Kamaluddin, di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).
Lingkup kerja sama khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sistem penanganan pengaduan, pertukaran data dan/atau informasi, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.
Baca juga : Pesan Presiden Di Perayaan Natal 2021 Jadi Semangat Umat Perkuat Solidaritas
Dalam sambutannya, Wawan Wardiana memaparkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui tiga pendekatan utama. Yaitu, pendidikan, pencegahan dan penindakan, yang dilakukan secara sinergis dan membutuhkan peran serta masyarakat.
"Pekerjaan menindak itu oleh KPK, tapi untuk mencegah itu tidak hanya urusan KPK melainkan semua orang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk bersama-sama menghilangkan korupsi di Indonesia," tegas Wawan.
Fokus kerja sama dalam pencegahan korupsi antara lain meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengembangan program pengendalian gratifikasi serta perbaikan pada area pelayanan publik.
Baca juga : Mentan Dorong Penguatan Peran Dharma Wanita Persatuan Pertanian
Selain itu, dalam lingkup sosialisasi dan kampanye, kedua pihak sepakat untuk melakukan kampanye antikorupsi bersama antara lain dalam bentuk pemasangan materi kampanye antikorupsi berupa Public Service Announcement (PSA) dan pada kartu yang diterbitkan JakLingko.
Terkait pendidikan dan pelatihan, KPK akan memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapabilitas terkait antikorupsi dan pengaduan masyarakat serta manajemen antisuap bagi pegawai JakLingko.
KPK dan Jaklingko juga sepakat untuk mendorong penerapan sistem penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya