Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Lahan Program Rumah DP 0 Rupiah

Duit Dari Sarana Jaya Dipakai Bayar Angsuran Mobil Ferrari

Senin, 3 Januari 2022 07:05 WIB
Terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Selain itu, Ajeng ditanya soal penggunaan uang untuk membeli sejumlah sepeda motor saat Sarana Jaya ulang tahun.

Ajeng membenarkan pihaknya membeli motor itu. Namun dia berdalih tidak tahu motor itu akan digunakan oleh siapa.

“Saya tugasnya memang di bagian keuangan, tapi (motor) itu untuk siapa tidak tahu,” tutup Ajeng.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp 2,9 Miliar, Kejari Karangasem Tetapkan 7 Tersangka

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan keuangan negara Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah untuk program Rumah Down Payment (DP) Nol Rupiah.

Sebaliknya, perbuatan Yoory memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152 miliar.

Kerugian timbul karena Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar yang menjadi broker tanah.

Baca juga : Anggota DPRD Desak BPKD DKI Cairkan Dana Penyertaan Modal

PT Adonara membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB). Harganya Rp 2,5 juta per meter.

Tanah ini kemudian dijual kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi. “Dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa (Yoory),” kata jaksa.

Selain Yoory, Jaksa KPK juga menjadikan Tommy, Anja, Rudy dan korporasi PT Adonara sebagai pesakitan. Mereka didakwa kongkalikong dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan negara Rp 152 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.