Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP O Rupiah

Anies Setujui Beri Modal Sarana Jaya Rp 800 Miliar

Jumat, 15 Oktober 2021 07:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak memberikan penyertaan modal kepada Perusda Pembangunaan Sarana Jaya (PPSJ) sebesar Rp 1,8 triliun.

Anies hanya mengabulkan Rp 800 miliar. Dana ini kemudian digunakan membeli tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program Rumah DP 0 Rupiah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan menyebut Anies menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada PPSJ sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga : Anies Baswedan Disebut Setuju Modali Dirut Sarana Jaya

“Salah satu peruntukannya adalah untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah,” Takdir membacakan surat dakwaan mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/10/2021)

Takdir menjabarkan, awalnya pada tahun 2018 Yoory mengajukan usulan PMD Rp 1,8 triliun kepada Anies agar dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2019.

Anggaran itu diminta Yoory dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek Rumah DP 0 Rupiah dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Baca juga : WIKA Suntik Modal Anak Usaha Rp 402,03 Miliar

Meski belum tahu pasti berapa anggaran yang disetujui, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PPSJ akan memperoleh dana untuk program “Rumah DP 0 Rupiah”.

“Rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter,” jelas jaksa.

Mendapat peluang bisnis,Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, mencarikan tanah sesuai kriteria. Akhirnya, ditemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, dengan luas 41.921 meter persegi.

Baca juga : KPK Garap Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Besok

Sebelum tanah milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB) itu dibeli, Tommy Adrian lebih dulu memberitahu Yoory kalau tanah di Munjul akan dibeli PT Adonara dan dijual kembali kepada PPSJ. Yoory setuju dan dia minta PT Adonara memasukkan penawaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.