Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahar Smith Jadi Tersangka, Gus Yahya Apresiasi Tindakan Tegas Polri

Selasa, 4 Januari 2022 21:30 WIB
Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf (Foto: Antara)
Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bahar bin Smith kembali masuk jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat. Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas tersebut.

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," tegas Gus Yahya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (4/1).

Baca juga : Digarap 11 Jam, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Langsung Ditahan

Gus Yahya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegas itu. dia berharap, tindakan tegas itu bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," ucapnya.

Baca juga : Raih Runner Up Di Piala AFF 2020, Apresiasi Tinggi Untuk Timnas Indonesia

Gus Yahya melanjutkan, propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi di balik ruang abu-abu antara hukum negara dengan yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun, ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.

"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.