Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bahar Smith Tersangka, Wamenag Yakin Polisi Profesional Dan Transparan
Rabu, 5 Januari 2022 19:29 WIB
Sebelumnya
Ditetapkan Tersangka
Dugaan berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. "Kemudian rekaman di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Baca juga : Bahar Smith Jadi Tersangka, Gus Yahya Apresiasi Tindakan Tegas Polri
Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi. Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar. Kemudian 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan. Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga : Libur Nataru, Satu Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera
Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Arief Rachman.
Baca juga : Digarap 11 Jam, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Langsung Ditahan
Teranyar, penyidik Polda Jawa Barat juga elah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar Bin Smith.
"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya, siang ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1). [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya