Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bahar Smith Tersangka, Wamenag Yakin Polisi Profesional Dan Transparan

Rabu, 5 Januari 2022 19:29 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ditetapkan Tersangka

Dugaan berita bohong yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah.  "Kemudian rekaman di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).

Baca juga : Bahar Smith Jadi Tersangka, Gus Yahya Apresiasi Tindakan Tegas Polri

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi. Pada 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar. Kemudian 3 Januari 2022, Bahar memenuhi panggilan. Setelah diperiksa selama lebih kurang 9 jam, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Libur Nataru, Satu Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera

Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Arief Rachman.

Baca juga : Digarap 11 Jam, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Langsung Ditahan

Teranyar, penyidik Polda Jawa Barat juga elah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Bahar Bin Smith.

"Kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya, siang ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.