Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Nurhadi Dkk Ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 7 Januari 2022 18:58 WIB
Mantan sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soenjoto, juga dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin. Tapi hukumannya lebih ringan. Bos PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu akan menjalani hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan plus denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.