Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/1).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap
"Terpidana Nurhadi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/1).
Selain pidana penjara selama 6 tahun, terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Endus Lagi Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak Link Net
Selain Nurhadi, Jaksa Eksekusi komisi antirasuah juga menjebloskan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas yang sama. Rezky, juga akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya