Dark/Light Mode

Hari Pertama Kerja, KPK Ingatkan Aparat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

Senin, 10 Juni 2019 12:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melapor, jika menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. KPK mengingatkan, batas waktu pelaporan tersebut paling lama 30 hari kerja setelah penerimaan.

"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (10/6).

Baca juga : Rahmad Ingatkan Pemainnya Jaga Berat Badan Pasca Libur Lebaran

Dikatakan Febri, pelaporan gratifikasi saat ini dapat dilakukan lebih mudah. Pelaporan dapat dilakukan melalui ponsel atau peralatan komputer masing-masing aparatur negara menggunakan aplikasi Gratifikasi Online.

"Pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis Android melalui Google Playstore, atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," jelasnya.

Baca juga : Tak Ada Keberangkatan Penumpang di Priok pada H-1 Lebaran

Selain itu, pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran ini, KPK juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. Lebih dari itu, KPK mengingatkan seluruh aparatur negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun.

"Di hari kerja pertama setelah cuti bersama ini, kami sampaikan kembali selamat mulai bekerja sesuai dengan tugas masing-masing pada seluruh aparatur negara di Jakarta, ataupun daerah yang menjalankan kewenangannya melayani masyarakat. KPK tetap mengingatkan, agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apa pun," tutup Febri. [OKT]

Baca juga : Pertama dalam Sejarah, Kementan Sabet WTP Tiga Tahun Berturut-Turut

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.