Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Karena itu, Peradi meminta agar rekrutmen calon hakim agung tidak lagi melibatkan KY dan DPR. Kewenangan ini dikembalikan kepada MA agar kualitas hakim dan penanganan perkara menjadi lebih baik. "Cukuplah KY sebagai lembaga yang mengawasi para hakim agung," ucapnya.
Poin selanjutnya, Peradi meminta MA agar mencabut Surat Keputusan (SK) MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 yang menjadi pemicu turunnya kualitas advokat dan merugikan para pencari keadilan.
Baca juga : Kadin Dukung Pemerintah
Terakhir, soal undang-undang (UU). DPR dan pemerintah terbilang gesit membuat atau merevisi UU. Sayangnya, kualitas UU itu tidak sesuai dengan yang diharapkan rakyat.
Ini terjadi karena minimnya pelibatan partisipasi seluruh elemen rakyat, termasuk Peradi. "Advokat sama sekali tidak mendapat perhatian dan tidak dimintakan pendapat oleh DPR dan pemerintah," sesalnya.
Baca juga : KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT Wali Kota Bekasi
Harusnya, kata Otto, koalisi yang kuat di pemerintahan dan DPR tersebut digunakan untuk mengakomodir kepentingan dan kemauan rakyat, di antaranya untuk membuat penegakan hukum yang diharapkan rakyat. "Kiranya hal itu dapat diberdayakan, digunakan untuk kepentingan penegakan hukum di Republik Indonesia ini,” tandas Otto. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya