Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut

Kadin Dukung Pemerintah

Jumat, 7 Januari 2022 06:40 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Foto: Humas Kadin Indonesia).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. (Foto: Humas Kadin Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung langkah Pemerintah yang terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.

Arsjad berpendapat, langkah Pemerintah memperbaiki tata kelola dengan terus mengevaluasi izin usaha pertambangan, kehutanan dan penggu­naan lahan negara secara me­nyeluruh. Termasuk mencabut izin jika memang tidak ada kejelasan dari pemanfaatan izin tersebut, sudah tepat dan berba­sis pada asas keadilan.

Kadin Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin-izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan yang tidak sesuai peraturan. Sesuai prinsip keberimbangan,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca juga : Harga Pangan Pada Naik, DPRD Panggil Pemprov Jakarta

Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip. Dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Arsjad menilai, pembenahan dan penertiban izin yang dilakukan Pemerintah, merupakan wujud ikhtiar dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehuta­nan. Serta menciptakan iklim usaha yang sangat baik bagi in­vestor. Terutama, soal kemuda­han izin usaha yang transparan dan akuntabel.

Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan Pemerintah, tapi diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas, Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan eko­nomi nasional.

Baca juga : KSP: PTM 100 Persen Sudah Pertimbangkan Kesiapan Warga Sekolah

“Ribuan izin yang sudah ber­tahun-tahun diberikan, tetapi ti­dak dikerjakan. Tidak produktif. Tidak punya rencana kerja. Itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Arsjad.

“Malah itu, seperti kata Presiden,sama saja dengan menyandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal, amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam itu untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Arsjad setuju jika Pemerintah memberikan atau mendistribusi­kan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius berinvestasi. Atau kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif.

Baca juga : Anies: Terima Kasih Pemerintah Pusat

Termasuk kelompok petani, pesantren, masyarakat adat yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Arsjad menuturkan, peman­faatan lahan-lahan negara, baik itu bidang pertambangan atau kehutanan oleh kelompok ma­syarakat produktif, yang bekerja sama dengan perusahaan kredi­bel dan berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, dapat menghasilkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lahan tersebut.

Menurut dia, ada efek domino besar yang dihasilkan dari pe­manfaatan lahan-lahan tersebut. Mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otoma­tis mengurangi kemiskinan, memperbaiki taraf hidup masyarakat, dan membantu tumbuhnya ekosistem perdagangan di seki­tar wilayah usahatersebut. Mulai dari UMKM, usaha properti,jasa dan lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.