Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Di KPK Buat Urus Perkara

KPK: Kami Dalami...

Senin, 4 Oktober 2021 14:22 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10).

KPK menyatakan akan mendalami keterangan Yusmada yang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai itu.

Baca juga : Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Di KPK

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/10).

Pendalaman dilakukan tim jaksa komisi antirasuah akan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta yang dimaksud.

"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," imbuhnya.

Baca juga : Lodewijk Punya Harta Rp 12,4 Miliar

Harapannya, pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. "Sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," tandas Ali.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan BAP berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga : Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. "Perkara apa?" tanya jaksa. "Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.