Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
KPK Pede Hakim Kabulkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Eks Penyidiknya
Rabu, 12 Januari 2022 10:01 WIB
Sebelumnya
Kelimanya adalah kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Lalu, kasus korupsi mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dan terpidana kasus korupsi lahan di Sukabumi Usman Effendi. Dalam penanganan sejumlah perkara tersebut, Robin dan Maskur menerima suap dengan total Rp 11 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya