Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
8 Ribu Pasukan Gabungan Amankan Tahun Baru
Anies Larang Bunyikan Terompet Dan Petasan
Kamis, 23 Desember 2021 06:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang pesta pergantian Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, untuk mencegah kerumunan, juga dilarang membunyikan toa, terompet, dan petasan.
Pelarangan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Serta, menjadi keputusan bersama dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Menteri Erick Sering Berbagi Mimpi Dan Peluang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Serta, mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran varian Omicron.
Riza menuturkan, perayaan Tahun Baru rentan mengundang kerumunan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall
“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik ini,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/12).
Pemprov melarang pesta perayaan Tahun Baru baik di tempat terbuka dan tertutup mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, Pemprov DKI akan memberlakukan penerapan Ganjil Genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Kemudian, melarang aktivitas di taman umum pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Baca juga : Blusukan Ke Kalbar, Jokowi Tanam Pohon Hingga Resmikan Bandara
Pembatasan lainnya, dipaparkan Riza, mengurangi penggunaan pengeras suara yang bisa mengundang orang atau warga berkumpul secara massif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya