Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

8 Ribu Pasukan Gabungan Amankan Tahun Baru

Anies Larang Bunyikan Terompet Dan Petasan

Kamis, 23 Desember 2021 06:47 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang pesta pergantian Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, untuk mencegah kerumunan, juga dilarang membunyikan toa, terompet, dan petasan.

Pelarangan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Serta, menjadi keputusan bersama dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Menteri Erick Sering Berbagi Mimpi Dan Peluang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Serta, mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran varian Omicron.

Riza menuturkan, perayaan Tahun Baru rentan mengundang kerumunan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall

“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik ini,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/12).

Pemprov melarang pesta perayaan Tahun Baru baik di tempat terbuka dan tertutup mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, Pemprov DKI akan memberlakukan penerapan Ganjil Genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Kemudian, melarang aktivitas di taman umum pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Baca juga : Blusukan Ke Kalbar, Jokowi Tanam Pohon Hingga Resmikan Bandara

Pembatasan lainnya, dipaparkan Riza, mengurangi penggu­naan pengeras suara yang bisa mengundang orang atau warga berkumpul secara massif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.