Dark/Light Mode

KPK Pede Hakim Kabulkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Buat Eks Penyidiknya

Rabu, 12 Januari 2022 10:01 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju hari ini akan menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai.

KPK yakin, majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Robin dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar ke Robin subsider 2 tahun penjara. Robin dianggap terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Adapun pengacara Maskur Husain, yang merupakan kawan Robin, dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara.

"Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti. Sehingga Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).

Baca juga : Puan: Segera Kendalikan Harga

Sebelumnya, JPU KPK Lie Putera Setiawan, menyebut Robin dan Maskur terbukti menerima suap dalam pengusutan lima perkara korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.