Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. "(Yang disita) antara lain tanah dan bangunan rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/12).
Ali tidak menyampaikan secara detail luasan tanah dan rumah yang disita. Begitu juga lokasinya. Yang pasti upaya paksa itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang
KPK menduga Wawan menempatkan maupun mengubah bentuk dugaan uang suap dan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan ke dalam beberapa aset.
Kamis (30/12) KPK mengumumkan status Wawan Ridwan sebagai tersangka TPPU. "Benar, tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
Baca juga : Benda Mirip Tank Di Laut Natuna Dipasangi Styrofoam
"Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya