Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK: Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Tahun Ini Capai 93,10 Persen
Rabu, 29 Desember 2021 21:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.
"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/12).
Baca juga : Kebut Vaksinasi, Kepala Daerah Punya Peran Penting
Rinciannya, bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen. Lalu, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.
Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen. Serta, BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.
Baca juga : Industri Mamin Kudu Bantu UMKM & Petani Naik Kelas
Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.
"Yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya