Dark/Light Mode

Protes Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Bandingkan Dengan Mantan Mensos Juliari

Senin, 20 Desember 2021 15:29 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Dia membandingkan tuntutan itu, dengan tuntutan terhadap mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca juga : Eks Penyidik KPK AKP Robin Bagi-bagi Duit Di Pengadilan

"Saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan mantan menteri sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar, juga dituntut 12 tahun penjara," ujar Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

"Besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," imbuhnya.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Jantungnya Berdebar-debar

Juliari, disebut Robin, jelas menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara dirinya, hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.

"Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," beber Robin.

Baca juga : Bandingnya Ditolak, Najib Terus Melawan

"Saya memohon keadilan dari Yang Mulia majelis hakim," pintanya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.