Dark/Light Mode

Eks Penyidiknya Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

Rabu, 12 Januari 2022 19:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Robin juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, Robin belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga : Nia Ramadhani, Mewek Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar ke Robin subsider 2 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.