Dark/Light Mode

Eks Penyidiknya Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

Rabu, 12 Januari 2022 19:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara plus uang pengganti Rp 2,3 miliar kepada eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).

Baca juga : Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Menurut jubir berlatarbelakang jaksa itu, apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP Robin terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam surat tuntutan tim jaksa. "Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim juga memutus peran-peran para pihak yang dituangkan dalam permohonan Justice Collaborator Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya.

Baca juga : Nia Ramadhani, Mewek Divonis 1 Tahun Penjara

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," tandas Ali.

Robin divonis 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,538 miliar, untuk mengamankan perkara di KPK.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.