Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan Robin bersalah karena menerima suap dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,538 miliar, untuk mengamankan perkara di KPK.
Baca juga : Masalah Kekurangan Pegawai KPK Selesai Tahun Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Nia Ramadhani, Mewek Divonis 1 Tahun Penjara
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Robin juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, Robin belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya