Dark/Light Mode

KPK Masih Dalami Motif Dan Modus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Kamis, 13 Januari 2022 15:27 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi," ungkap Ghufron. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.