Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Peluang Jerat DPRD Bekasi Dalam Kasus Suap Rahmat Effendi

Rabu, 12 Januari 2022 09:54 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Komisi antirasuah tengah mengumpulkan bukti-bukti.

"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Dengan TPPU

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Semuanya bakal ditindak jika ada bukti keterlibatannya dengan kasus rasuah ini. "Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan," tuturnya.

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dalam kasus ini sangat memungkinkan.

Baca juga : Kasman Siap Bertarung Di Pilkada Muara Enim

"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru, ya tentunya pasti akan kita buka," tutur Karyoto.

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.