Dark/Light Mode

Bupati Penajam Paser Utara Diciduk KPK Di Mall

Kamis, 13 Januari 2022 15:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi," ungkap Ghufron. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.