Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ditangkap KPK, Bupati Penajam Paser Utara Punya Harta 36,72 M
Kamis, 13 Januari 2022 10:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1). Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 36,72 miliar.
Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya ke KPK pada 26 Februari 2021 untuk periodik 2020.
Baca juga : OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Dalam LHKPN itu, harta Abdul didominasi tanah dan bangunan. Dia memiliki sepuluh tanah dan bangunan senilai Rp 34,29 miliar. Sebanyak sembilan tanah dan bangunannya ada di Balikpapan, sementara satu sisanya berada di Jakarta Barat.
Dia juga tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp 509 juta. Kendaraannya yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Moil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007.
Baca juga : KPK OTT Lagi, Bupati Penajam Paser Utara Kena Ciduk
Abdul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,37 miliar. Lalu, dia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 546 juta.
Abdul bersama 10 orang lainnya diamankan KPK dalam OTT yang digelar pada Rabu (12/1). Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya