Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Daruri: Penetapan SN Tersangka Terkesan Ada Pesanan Khusus

Selasa, 11 Juni 2019 10:42 WIB
Achmad Deni Daruri
Achmad Deni Daruri

RM.id  Rakyat Merdeka - President Director Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak hanya di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tapi semua penikmat BLBI juga harus diusut.Jangan sampai penetapan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) terkesan ada pesanan khusus dari pihak lain.

Deni mengatakan, penanganan kasus ini harus jadi pintu masuk untuk membuka kembali para pengguna BLBI, baik bank-nya ditutup atau direkap atau di take over pemerintah. Termasuk pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA)  atau  Akta Pengakuan Utang (APU).

Baca juga : Layani Mudik, Penjualan SPBU Meningkat 300 Persen

“Penangkapan ini juga jangan hanya Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim saja, tetapi para pengguna BLBI yang lain juga harus diproses. Semua harus diselidiki ulang secara transparan,” kata Deni dalam keterangan persnya, Selasa (11/10).

Dalam hal ini, Deni secara khusus menyebut beberapa nama di antaranya Antony Salim, Eka Cipta, dan Usman wijaya. “Jangan sampai terkesan KPK beraninya hanya dengan SN dan istrinya saja. Dan penetapan tersangka ini jangan sampai terkesan ada pesanan khusus dari pihak lain,” kata Deni.

Baca juga : Jamur Merang Angkat Kesejahteraan Petani Karawang

Sudah saatnya,menurut Deni, KPK memeriksa semua pengguna BLBI. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  90 persen BLBI salah digunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu.

Seperti diketahui, paska Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) bersama Istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) pada Senin (10/6) sore. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.