Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan

Kamis, 16 Mei 2019 20:19 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers. (Foto: OKT)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers. (Foto: OKT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi proyek multi years.

"Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/).

Baca juga : Sri Lanka Semakin Membara Terbakar Sentimen Anti Islam

Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis.

Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017. Total, Amril diduga telah menerima uang Rp 5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Baca juga : Dua Anak Buah Menag Lukman Segera Diadili

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Awalnya, proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun kemudian, Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.

Baca juga : Tarif Penuh Sudah Ditetapkan, Penumpang MRT Tetap Banyak

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.