Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Larangan Ekspor Batubara, Ini Kata Adaro

Selasa, 4 Januari 2022 20:42 WIB
Gedung Adaro. (Foto: ist)
Gedung Adaro. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Adaro Energy Tbk angkat bicara mengenai larangan sementara ekspor batubara oleh pemerintah mulai 1-31 Januari 2022 untuk penuhi kebutuhan pembangkit PLN.

Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk, Mahardika Putranto mengatakan, anak-anak perusahaan perseroan yang terdampak atas kebijakan tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah menyikapi situasi itu. Baik terhadap kebijakan pemerintah tersebut maupun terhadap kontrak yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya

Anak-anak emiten berkode saham ADRO itu antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PTLaskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.

Baca juga : Awali Lawan Persebaya, Ini Jadwal Bali United Diputaran 2 Liga 1

"Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," ujar Mahardika dikutip dari Antara, Selasa (4/1).

Menurut dia, pada 31 Desember 2021, perseroan melalui anak-anak perusahaan perseroan, menerima beberapa surat, yaitu surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Selanjutnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri. 

Baca juga : Indef: Malapetaka Jika Listrik PLN Padam

Lalu surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara.

Berdasarkan Surat B-1605, seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2022.

Selain itu, seluruh perusahaan tersebut wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Baca juga : Baru Gerindra Yang Dukung, Lainnya..?

Dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, diminta segera mengirimkan batu bara tersebut ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Grup PT PLN (Persero) dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.

Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605 bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan IPP.

"Perseroan dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut di atas," tukas Mahardika. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.