Dark/Light Mode

Inmendagri Terbaru, Yang Boleh Masuk Hotel, Bioskop, Restoran Cuma Kategori Hijau

Selasa, 18 Januari 2022 09:28 WIB
Dalam masa perpanjangan Inmendagri untuk menekan laju Covid, terutama Omicron, pemerintah hanya mengizinkan individu dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses hotel, bioskop, restoran, dan tempat kebugaran. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Dalam masa perpanjangan Inmendagri untuk menekan laju Covid, terutama Omicron, pemerintah hanya mengizinkan individu dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses hotel, bioskop, restoran, dan tempat kebugaran. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Inmendagri Nomor 04 Tahu  2022 mengalami perubahan pada substansi pengaturan. Kecuali, perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah, dan masa pemberlakuannya.

Baca juga : Jasa Marga Bangun Hotel Di Rest Area Jalan Tol

Dari sisi pemberlakuan kebijakan, perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari.

Baca juga : Kemendagri Terbitkan 960 Dokumen Untuk Korban Semeru

Sedangkan Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua pekan, dari mulai tanggal 18 Januari sampai 31 Januari. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.