Dark/Light Mode

Sidang Vonis Dua Terdakwa Jasindo, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Selasa, 18 Januari 2022 11:12 WIB
Bos PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Kiagus Emil Fahmy, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh tim jaksa KPK. Kiagus Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.