Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Vonis Dua Terdakwa Jasindo, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Selasa, 18 Januari 2022 11:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo menjalani sidang putusan hari ini.
Keduanya adalah Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah dan Bos PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Baca juga : Diperiksa Sebagai Terdakwa, Azis Syamsuddin Diingatkan Hakim Untuk Jujur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim akan memutus dakwaan tim jaksa terbukti. "Dengan seluruh fakta-fakta melalui alat bukti di persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan tim Jaksa akan terbukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
KPK juga berharap, Majelis Hakim memutus pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan tim Jaksa. "Sehingga asset recovery dari perkara ini bisa dioptimalkan," harap Ali.
Baca juga : Tinjau Vaksinasi Se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Solihah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Solihah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Solihah harus membayar uang itu satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak, maka harta benda solihah akan disita, dan bila tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya