Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bupati Nonaktif HSU Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang
Selasa, 28 Desember 2021 14:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Abdul Wahid sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.
Baca juga : Nyangkut Di Layangan Hingga Terbang 9 Meter, Pria Ini Dilarikan Ke RS
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/12).
Dia mengatakan, komisi antirasuah telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Baca juga : Milenial Terbukti Handal Jadi Penerus Bisnis Pertanian
"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain," ungkapnya.
KPK mencatat, ada beberapa aset milik Abdul yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Beberapa di antaranya sudah disita KPK.
Baca juga : Bupati Apri Sujadi Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
"Di antaranya, satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya