Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Abdul Gafur, KPK Amankan Dokumen Proyek, Perizinan, Dan Transaksi Keuangan
Selasa, 18 Januari 2022 21:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen proyek, perizinan, dan transaksi keuangan saat menggeledah beberapa tempat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Beberapa tempat itu, di antaranya Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdik.
"Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/1).
Baca juga : Digelandang Ke Rutan, Abdul Gafur: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat…
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud.
Ali bilang, tim penyidik akan melakukan analisa bukti-bukti. Kemudian, dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca juga : Bank Sinarmas UUS Kembangkan Bisnis Di Sektor Pendidikan Dan Teknologi
Selain Abdul Gafur, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Lalu, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, dan pihak swasta, Achmad Zuhdi alias Yudi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya