Dark/Light Mode

Tak Berhenti Di Hakim Itong, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos PT SGP

Jumat, 21 Januari 2022 01:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Upeti, Kode Hakim Itong Cs Samarkan Pemberian Suap

Sementara Itong dan Hamdan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.