Dark/Light Mode

Upeti, Kode Hakim Itong Cs Samarkan Pemberian Suap

Jumat, 21 Januari 2022 00:46 WIB
Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), menunjukan barang bukti uang Rp140 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), menunjukan barang bukti uang Rp140 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Ketiganya adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono. Dalam kasus suap ini, para tersangka menggunakan sebuah kode untuk menyamarkan uang suap.

"Menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). 

Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Main Banyak Perkara Di PN Surabaya

Nawawi mengungkapkan, suap kepada Itong bermula dari komunikasi antara Hendro dan Hamdan. Awalnya, Hendro menemui Hamdan.

Dia meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya. Yakni, menyatakan PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan kemudian menyampaikan permintaan Hendro kepada, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya yang menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP. "Tersangka IIH (Itong) menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ungkapnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

PT SGP sendiri sudah menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini. Mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro. Kemudian, pada Rabu (19/1) uang sejumlah Rp 140 juta untuk Itong, diserahkan Hendro kepada Hamdan. Mereka pun di-OTT tim KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.