Dark/Light Mode

Tak Ajukan Banding, Eks Penyidik KPK Bakal Segera Dijebloskan Ke Penjara

Jumat, 21 Januari 2022 17:37 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hakim menyatakan, Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp 513 juta, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.