Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ajukan Banding, Eks Penyidik KPK Bakal Segera Dijebloskan Ke Penjara

Jumat, 21 Januari 2022 17:37 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam kasus suap pengurusan perkara. Rekannya, advokat Maskur Husain, juga melakukan langkah yang sama.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin dan yang lain telah menerima putusan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (21/1).

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang

Jaksa KPK, juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Menurut dia, tim jaksa telah mempelajari pertimbangan majelis hakim, yang mempertimbangkan seluruh analisa yuridis dalam persidangan. "Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.

Dengan tak adanya upaya hukum banding dari kedua belah pihak, maka vonis Robin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT Ayodya Multi Sarana Divonis 4 Tahun Penjara

Selanjutnya, jaksa eksekutor komisi antirasuah akan segera melaksanakan putusan dan mengeksekusi Robin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," tandas Ali.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Robin divonis 11 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.