Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Ajukan Banding, Eks Penyidik KPK Bakal Segera Dijebloskan Ke Penjara
Jumat, 21 Januari 2022 17:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam kasus suap pengurusan perkara. Rekannya, advokat Maskur Husain, juga melakukan langkah yang sama.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin dan yang lain telah menerima putusan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (21/1).
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Dua Pegawai Pajak Segera Disidang
Jaksa KPK, juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Menurut dia, tim jaksa telah mempelajari pertimbangan majelis hakim, yang mempertimbangkan seluruh analisa yuridis dalam persidangan. "Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," imbuhnya.
Dengan tak adanya upaya hukum banding dari kedua belah pihak, maka vonis Robin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT Ayodya Multi Sarana Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, jaksa eksekutor komisi antirasuah akan segera melaksanakan putusan dan mengeksekusi Robin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," tandas Ali.
Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Robin divonis 11 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya