Dark/Light Mode

Kurang Sehari, Jasa Raharja Gercep Kasih Santunan Kecelakaan Di Balikpapan

Senin, 24 Januari 2022 14:10 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat memberikan santunan. (Foto : Antara)
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat memberikan santunan. (Foto : Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kurang dari 24 jam, PT Jasa Raharja menyelesaikan penyerahan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan yang diterima dilansir Antara, Senin (24/1).

Jasa Raharja menyelesaikan proses tersebut kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Baca juga : Erika Carlina, Lebih Doyan Lelaki Jawa Daripada Bule

Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.

Baca juga : Bertemu Dubes Saudi, Gus Yahya Bahas Kerja Sama Dan Perdamaian Dunia

Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, tutur Dewi melanjutkan, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi menyatakan Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik, sampai dengan biaya maksimal perawatan, yakni Rp20 juta.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga : Torehan Kinerja 2021 Moncer, Jasa Raharja Targetkan Pertumbuhan Signifikan Tahun Ini

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.