Dark/Light Mode

Prediksi Margarito: Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Dikabulkan

Sabtu, 1 Januari 2022 18:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: ist)
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis angkat bicara mengenai, gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) yang dilakukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, mereka meminta Presidential Threshold 20 persen dihapus jadi 0 persen. 

Apakah gugatan Presidential Threshold akan dikabulkan? Margarito menilai gugatan tersebut tak akan dikabulkan MK. Kok bisa? 

Margarito mengatakan, hakim MK dinilai tidak akan terganggu dengan permohonan gugatan yang diajukan karena ada persoalan mendasar yang belum terjawab, yakni terkait legal standing para pemohon.

“Berbicara mengenai substansi gugatan judicial review Presidential Threshold dan terkait boleh atau tidaknya Presidential Threshold, dari sisi permasalahan mendasar yang pertama harus dilakukan oleh para pemohon, yakni adalah memastikan legal standing,” ujarnya, Sabtu (1/1).

Baca juga : Pengamat: Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen Mudah Dipatahkan Hakim MK

Menurut dia, jika dilihat dan dipandang dari sudut hakim konstitusi, setiap pemohon judicial review Presidential Threshold tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan partai politik. Alasan ini sudah cukup bagi hakim MK untuk dengan mudah dalam menangani permasalahan gugatan tersebut.

Permohonan tersebut juga, lanjut Margarito, tidak akan menggentarkan para hakim konstitusi. Sehingga perjalanan gugatan para pemohon terkait Presidential Threshold akan mengalami nasib yang sama dengan gugatan-gugatan sebelum yang sering kali ditolak MK.

“Karena memang tidak ada kemungkinan permohonan tersebut lolos,” ujarnya.

Menurutnya, semua keputusan MK bersifat final dan binding bersifat mengikat. Sehingga tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Gugatan uji materi untuk Presidential Threshold 0 persen dalam pandangan ketatanegaraannya sama sekali belum apa-apa. Belum akan membuat MK ciut.

Baca juga : Margarito Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Dalam UUD 1945 mengatur hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu, baik sendiri maupun gabungan. Sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan Presidential Threshold ini. 

“Perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan Presidential Threshold ini sejauh ini belum ditemukan,” bebernya.

Setiap orang dapat mengatakan bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan protokoler, Presidential Threshold. Tetapi hal ini tidak dapat menjadi suatu argumen yang cukup, karena orang per orang belum teridentifikasi atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang dapat dikatakan memiliki kapabilitas untuk capres.

“Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia tetapi jika hakim tidak mempertimbangkan hal itu dan tidak ada yang berubah, maka disitulah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon,” ujarnya.

Baca juga : Urgensitas Presidential Threshold

Dia menambahkan, permohonan-permohonan yang diajukan ke MK itu sama. Secara sederhana dapat dikatakan sudah menjadi hak orang untuk mengajukan gugatan dan harus dihargai.

“Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 persen tersebut,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.